For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 5/2013 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:28 Januari 2013
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date-
Publication Date28 Januari 2013
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung agar tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya serta berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Selain itu, diatur pula peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung serta pembinaan oleh pemerintah daerah.

1. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota. 2. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota. 3. Pemberlakuan IMB dan SLF bangunan gedung dinyatakan sejak diberlakukannya peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan atau pencabutan IMB/SLF, dan perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan.