For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 138 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perda Sumatera Tengah Tentang Pemberian Tunjangan Perwakilan Jabatan Daerah Tertentu

Also known as: Keppres 138/1953 · Keppres No. 138 Tahun 1953 · Keppres Nomor 138 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:28 Agustus 1953
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perda Sumatera Tengah Tentang Pemberian Tunjangan Perwakilan Jabatan Daerah Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Agustus 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 138 Tahun 1953 ini mengesahkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah No. 8/G/Dps/53 yang menetapkan peraturan tentang pemberian tunjangan perwakilan jabatan daerah yang tertentu. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap keputusan tersebut dan berdasarkan pasal 21 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948 serta pasal 85 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Keputusan ini disahkan oleh Presiden Sukarno dan Menteri Dalam Negeri Hazairin pada tanggal 28 Agustus 1953 di Jakarta.

(-)

(-)