on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 28/2014 · Permenhan No. 28 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelayanan ini tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, pemeriksaan kesehatan berkala, rehabilitasi kecacatan, serta pemeriksaan kesehatan calon PNS dan pendidikan pengembangan PNS Kemhan. Pelayanan ini dikelola oleh Pusat Rehabilitasi Kemhan dan didukung oleh fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI. Jika fasilitas internal tidak memadai, rujukan ke fasilitas eksternal diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan.