Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng dibentuk untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Singkawang dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sarana pengembangan perekonomian daerah. PDAM memiliki lapangan usaha dalam penyediaan air minum kepada masyarakat di wilayah Kota Singkawang, dan dapat membentuk badan usaha sebagai anak perusahaan yang bergerak di bidang yang sejenis setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. Modal PDAM berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, termasuk aset dan kewajiban yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Sambas. Organ PDAM terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Direksi dan anggota Dewan Pengawas, serta menetapkan tarif air minum. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM.