For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng

Also known as: Perda Kota Singkawang 3/2010 · Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:12 Mei 2010Publication Date:12 Mei 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date12 Mei 2010
Publication Date12 Mei 2010
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini sepanjang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng dibentuk untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Singkawang dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sarana pengembangan perekonomian daerah. PDAM memiliki lapangan usaha dalam penyediaan air minum kepada masyarakat di wilayah Kota Singkawang, dan dapat membentuk badan usaha sebagai anak perusahaan yang bergerak di bidang yang sejenis setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. Modal PDAM berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, termasuk aset dan kewajiban yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Sambas. Organ PDAM terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Direksi dan anggota Dewan Pengawas, serta menetapkan tarif air minum. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini sepanjang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)