on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Also known as: Perka Batan 13/2014 · Perka Batan No. 13 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan pedoman untuk penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BATAN.
Latar Belakang dan Tujuan:
Reformasi birokrasi yang dimulai sejak tahun 1999 belum menunjukkan perubahan signifikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. BATAN terpanggil untuk mewujudkan hal tersebut dengan menetapkan WBK pada unit kerja. Pedoman ini bertujuan memberikan acuan bagi pimpinan unit kerja, unit penggerak integritas, tim penilai internal, dan stakeholder terkait dalam membangun Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan WBK dan WBBM di BATAN, serta memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun ZI.
Ketentuan Substansial:
Ruang lingkup pedoman ini meliputi seleksi unit kerja, penilaian, penetapan dan pencabutan predikat WBK dan WBBM, pembinaan, monitoring, dan pelaporan pelaksanaan penetapan WBK dan WBBM pada unit kerja di BATAN. Proses pembangunan ZI dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan korupsi yang terdiri atas 20 kegiatan konkrit, yang keberhasilannya diukur melalui indikator proses dari kegiatan-kegiatan tersebut. Inspektorat BATAN berperan sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI) yang bertugas memberikan dorongan dan dukungan administratif dan teknis kepada unit kerja dalam melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi. Tim Penilai Internal (TPI) dibentuk oleh Kepala BATAN untuk membantu menggerakkan, mengarahkan, melakukan penilaian, dan menetapkan WBK, serta memfasilitasi upaya pengusulan WBBM ke Kementerian PAN dan RB.