on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Melawi 3/2012 · Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Melawi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Restoran, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, termasuk katering dan jasa boga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah daerah. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, penghapusan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.