For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembanga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

Also known as: Perda Kota Baubau 4/2016 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2016Publication Date:5 Oktober 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembanga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date05 Oktober 2016
Publication Date05 Oktober 2016
Place of EnactmentBaubau

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-bau Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 33).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Baubau. Tujuan pembentukan RT, RW, dan LPMK adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta membantu kelancaran pelaksanaan tugas kelurahan. RT dan RW dibentuk untuk memelihara nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotong-royongan, dan kekeluargaan.

RT memiliki fungsi melakukan pendataan kependudukan, menjembatani hubungan antar penduduk, membantu penanganan masalah kependudukan, mengkoordinasikan penduduk, menjaga kerukunan, menampung aspirasi warga, membantu RW, menggali potensi swadaya, dan membantu sosialisasi program pemerintah. RW memiliki fungsi mengkoordinir pendataan kependudukan, menjembatani hubungan antar penduduk melalui RT, membantu penanganan masalah kependudukan, menjaga kerukunan, menampung aspirasi warga, menggali potensi swadaya, berkoordinasi dengan RT, membantu Lurah, dan membantu sosialisasi program pemerintah.

LPMK bertugas menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan kelurahan, menggerakkan swadaya gotong royong, memantau pelaksanaan pembangunan, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. LPMK berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat, media komunikasi dan informasi, serta media untuk menumbuhkembangkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong-royong masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan RT, RW, dan LPMK melalui penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia dan kepemimpinan, peningkatan kapasitas manajemen, peningkatan sarana dan prasarana, serta pendampingan. Kemitraan dapat dijalin untuk penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan potensi lokal, dan mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan pembangunan di kelurahan.

1. RT dan RW yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, kecuali pembentukan RT dan RW baru maka berpedoman pada Peraturan Daerah. 2. LPMK yang ada sebelum terbentuknya Peraturan Daerah agar dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Ketua RT dan Ketua RW yang ada diangkat sebelum berlakunya ketentuan ini tetap berlaku sampai habis masa jabatan, dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)