For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Also known as: Permendagri 7/2018 · Permendagri No. 7 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 April 2018Publication Date:12 Maret 2018
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date04 April 2018
Publication Date12 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membuat dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dalam penyusunan RPJMD. KLHS RPJMD harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, melibatkan berbagai pihak seperti Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, dan Akademisi. Proses pembuatan KLHS meliputi pembentukan tim, pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario, dan penjaminan kualitas. Laporan KLHS RPJMD digunakan dalam penyusunan dokumen RPJMD dan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB).

1. Dalam hal rancangan teknokratik RPJMD sedang disusun, pembuatan KLHS RPJMD dilakukan bersamaan dengan penyusunan RPJMD. 2. Dalam hal RPJMD telah ditetapkan dan tidak dilakukan perubahan, Pemerintah Daerah melakukan penandaan sasaran dan program terkait pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 3. Hasil penandaan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. 4. Keputusan kepala daerah menjadi acuan dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD periode berikutnya.

(-)