Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang. Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi yang tidak lagi relevan dan penambahan ketentuan baru mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pendapatan asli daerah, dan kemandirian daerah, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada jenis retribusi jasa umum, penghapusan BAB V, dan penyisipan BAB XI A yang mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dikenakan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Objek retribusi adalah menara telekomunikasi yang berizin, dengan pengecualian untuk menara tertentu seperti menara meteorologi, pemancar televisi, dan menara untuk kepentingan pertahanan keamanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.