Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1954 menetapkan anggaran untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur alokasi dana bagi berbagai sektor kesehatan, termasuk pengeluaran untuk kementerian, pendidikan, rumah sakit, karantina, dan pemberantasan penyakit menular. Anggaran ini juga mencakup penerimaan dari berbagai sumber seperti penjualan buku pelajaran, penerimaan dari rumah sakit, dan penerimaan dari laboratorium. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan secara efektif untuk meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia.