For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 1/2022 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 April 2022Publication Date:1 April 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date01 April 2022
Publication Date01 April 2022
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengendalikan pencemaran lingkungan di Kabupaten Banyumas.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Penambahan dan perubahan definisi terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Penguji kendaraan bermotor.
  2. Lokasi Uji Berkala: Penegasan bahwa pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor menggunakan unit keliling harus dilakukan pada lokasi tetap yang memiliki fasilitas sesuai ketentuan.
  3. Subjek dan Objek Pengujian: Subjek pengujian adalah orang yang mengajukan permohonan, objeknya adalah Kendaraan Bermotor.
  4. Jenis Uji Berkala: Terdiri dari Uji Berkala pendaftaran, Uji Berkala pertama, dan Uji Berkala perpanjangan masa berlaku.
  5. Tempat Uji Berkala: Kendaraan yang diregistrasi di daerah harus melakukan uji di Dinas, namun dalam keadaan tertentu dapat dilakukan di luar wilayah daerah.
  6. Peralatan Uji: Rincian peralatan utama dan penunjang untuk lokasi tetap dan unit keliling, termasuk alat untuk kendaraan bermotor listrik.
  7. Pendaftaran Uji Berkala: Kendaraan wajib uji harus didaftarkan paling lama 13 hari sejak penerbitan STNK atau SRUT.
  8. Uji Berkala Pertama: Dilakukan setelah 1 tahun sejak penerbitan STNK dan SRUT, dengan masa berlaku 6 bulan.
  9. Persyaratan Teknis dan Laik Jalan: Rincian pengujian persyaratan teknis (susunan, perlengkapan, ukuran, dll.) dan laik jalan (emisi gas buang, kebisingan, kemampuan rem, dll.).
  10. Tata Cara Uji Berkala: Permohonan dapat dilakukan secara online, dan setiap unit pelaksana uji harus menyelenggarakan sistem informasi pelaksanaan uji.
  11. Bukti Lulus Uji: Diberikan Kartu Uji (elektronik atau non-elektronik) dan stiker dengan pengaman.
  12. Kewajiban Pelaporan: Pemilik kendaraan wajib melaporkan jika terjadi kehilangan/kerusakan bukti lulus uji, perubahan spesifikasi teknik, atau pengalihan kepemilikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 12A, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 27 dan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif. 2. Menghilangkan Bukti Lulus Uji dikenai denda sebesar 10 (sepuluh) kali biaya penerbitan bukti lulus uji.