on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 2/2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2023.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa.
Ketentuan Substansial:
Ruang lingkup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi pelaporan keuangan dan ikhtisar laporan kinerja serta laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Pelaporan keuangan terdiri dari:
Peraturan ini juga mencantumkan rincian mengenai realisasi pendapatan, belanja, surplus, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang terdapat dalam LRA. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, dan saldo anggaran lebih akhir yang terdapat dalam LPSAL. Selanjutnya, diatur mengenai pendapatan LO, beban LO, surplus kegiatan operasional, surplus kegiatan non operasional, defisit pos luar biasa/beban tak terduga, dan surplus LO. Terakhir, diatur mengenai ekuitas awal, surplus LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir yang terdapat dalam LPE.