For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 2/2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2024Publication Date:12 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Effective Date12 Agustus 2024
Publication Date12 Agustus 2024
Place of EnactmentSoE

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa.

Ketentuan Substansial:

Ruang lingkup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi pelaporan keuangan dan ikhtisar laporan kinerja serta laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Pelaporan keuangan terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
  3. Laporan Operasional (LO)
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  5. Neraca
  6. Laporan Arus Kas (LAK)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Peraturan ini juga mencantumkan rincian mengenai realisasi pendapatan, belanja, surplus, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang terdapat dalam LRA. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, dan saldo anggaran lebih akhir yang terdapat dalam LPSAL. Selanjutnya, diatur mengenai pendapatan LO, beban LO, surplus kegiatan operasional, surplus kegiatan non operasional, defisit pos luar biasa/beban tak terduga, dan surplus LO. Terakhir, diatur mengenai ekuitas awal, surplus LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir yang terdapat dalam LPE.

(-)

(-)