For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 9/2022 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 September 2022Publication Date:21 September 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date21 September 2022
Publication Date21 September 2022
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan (PT. Bank Kalsel). Latar belakangnya adalah untuk memenuhi modal inti minimum agar PT. Bank Kalsel dapat mempertahankan bentuknya sebagai bank umum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi modal inti minimum PT. Bank Kalsel sebagai bank umum. Penyertaan modal dilaksanakan dengan prinsip tersedianya rencana bisnis Bank Kalsel dan adanya analisis penyertaan modal/investasi pemerintah, serta dapat berupa aset maupun barang (inbreng).

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Kalsel sebesar Rp.41.920.824.000,00 yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun (2022-2024). Besaran penyertaan modal setiap tahunnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Selain itu, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebelumnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2016 sebesar Rp.62.883.500.000,00. Dengan demikian, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalsel diproyeksikan sebesar Rp.104.804.324.000,00.

Penyertaan modal dilaksanakan melalui APBD dan dicatat sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta sebagai penyertaan modal daerah dalam Laporan Keuangan PT. Bank Kalsel. Bagian laba bersih atas penyertaan modal daerah menjadi hak daerah berupa dividen yang disetorkan ke Kas Daerah sebagai pendapatan Pemerintah Daerah.

Direksi PT. Bank Kalsel melaporkan penggunaan penyertaan modal kepada Wali Kota selaku pemegang saham. Wali Kota melakukan pengawasan penyertaan modal dan menunjuk pejabat untuk mewakili rapat umum pemegang saham.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dalam hal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan perubahan bentuk hukum PT. Bank Kalsel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalsel yang diatur dalam Peraturan Daerah ini harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalsel dengan bentuk hukum persero sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)