For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2012 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 2012Publication Date:21 Mei 2012
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date21 Mei 2012
Publication Date21 Mei 2012
Place of EnactmentPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyediaan pusat informasi dan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan minat baca masyarakat. Tujuannya adalah memberikan layanan perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca, dan memperluas wawasan.

Peraturan ini mengatur pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat, dengan syarat minimal memiliki koleksi, tenaga, sarana, prasarana, sumber pendanaan, dan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional. Pemerintah Daerah dapat membentuk perpustakaan daerah, perpustakaan umum kecamatan/kelurahan/desa, perpustakaan sekolah negeri, perpustakaan keliling, perpustakaan OPD, dan taman bacaan masyarakat.

Pengelolaan perpustakaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta memanfaatkan teknologi informasi. Perpustakaan harus memiliki rencana kerja dan kebijakan pengelolaan yang meliputi pemeliharaan, manajemen administrasi, promosi, kerjasama, dan pengawasan. Keberhasilan pengelolaan diukur melalui indikator kinerja perpustakaan.

Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis perpustakaan, yaitu perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan khusus, perpustakaan keliling, dan taman bacaan masyarakat. Setiap jenis perpustakaan memiliki ketentuan khusus terkait koleksi dan layanan. Perpustakaan sekolah negeri wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang mencukupi. Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standar, serta memberikan layanan yang prima dan berorientasi pada kepentingan pengguna.

Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesional. Pendanaan perpustakaan bersumber dari APBN, APBD, sebagian anggaran pendidikan, sumbangan masyarakat, kerjasama, bantuan luar negeri, hasil usaha jasa perpustakaan, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (4) dikenai sanksi administratif.