For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 2/1991 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:1 April 1991Publication Date:30 Maret 1991
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date01 April 1991
Publication Date30 Maret 1991
Place of EnactmentRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1991 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 1991/1992. APBD ini mencakup total anggaran pendapatan dan belanja sebesar Rp 11.412.834.000,00, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 11.412.834.000,00 dan belanja yang dialokasikan untuk belanja rutin sebesar Rp 5.018.704.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp 6.394.130.000,00. Selain itu, diatur pula urusan kas dan perhitungan dengan total Rp 1.160.577.000,00 yang dialokasikan untuk pendapatan dan belanja rutin. Rincian lebih lanjut dari anggaran ini tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Pergeseran pasal-pasal belanja dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.

(-)

(-)