on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 1/2019 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas penduduk miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan publik, mewujudkan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan mereka memperoleh kesempatan yang luas, memberikan rasa aman, dan menurunkan jumlah penduduk miskin.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Prioritas penanggulangan kemiskinan meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, penurunan angka kematian ibu dan anak, penurunan kasus gizi buruk, peningkatan kepesertaan jaminan kesehatan, pendidikan murah, pinjaman modal usaha lunak, pembangunan sarana dan prasarana desa, penanganan rumah tidak layak huni, peningkatan kesadaran hukum, dan peningkatan kemampuan SDM.
Strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban pengeluaran warga miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan, mengembangkan usaha mikro dan kecil, memberdayakan warga miskin, dan mensinergikan kebijakan dan program.
Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan menjadi program berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lainnya yang mendukung kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.