For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 5/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2013Publication Date:15 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date15 Juli 2013
Publication Date15 Juli 2013
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 12);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 4.340.251.839.472,50 dan belanja sebesar Rp 4.004.268.327.253,94, menghasilkan surplus sebesar Rp 335.983.512.218,56. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 975.313.048.397,38 dan belanja sebesar Rp 151.079.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 824.234.048.397,38. Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran (SILPA) 2012 adalah Rp 1.160.217.560.615,94. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp 9.840.615.802.778,43, jumlah kewajiban sebesar Rp 333.267.683.451,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 9.507.348.119.327,43. Laporan arus kas mencatat saldo awal kas per 1 Januari 2012 sebesar Rp 921.544.405.479,36 dan saldo akhir kas per 31 Desember 2012 sebesar Rp 1.278.988.650.418,94. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini menyajikan rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)