Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum setiap penduduk terkait peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Banjarbaru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pelimpahan urusan ke kecamatan dan kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
2. Kewenangan Instansi Pelaksana dalam melaksanakan administrasi kependudukan, seperti pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
3. Hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi data, dan pemulihan nama baik. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami.
Peraturan ini juga mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa penting (kelahiran, kematian, perubahan alamat, pindah penduduk), pendataan penduduk rentan adminduk, pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, perubahan nama dan status kewarganegaraan), pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, pembetulan dan pembatalan KK dan KTP-el, jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat keadaan darurat, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perlindungan dan tata cara memperoleh data pribadi penduduk, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, pelaporan, pembiayaan, dan penyidikan.