Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi kependudukan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pelayanan cetak KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian).
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.
3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis dokumen dan status pemohon (WNI/WNA), dengan tarif berbeda untuk permohonan pertama, penggantian karena hilang/rusak, pindah datang, dan orang asing. Penduduk miskin dibebaskan dari retribusi.
4. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
5. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan Bupati, menggunakan SSRD, SKRD, STRD, atau dokumen lain yang dipersamakan.