For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan

Also known as: Perda Kota Madiun 6/2012 · Perda Kota Madiun No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:18 Juli 2012
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenatausahaan Hasil Hutan
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date-
Publication Date18 Juli 2012
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi semua pihak yang melakukan usaha atau kegiatan di bidang kehutanan, sehingga penatausahaan hasil hutan berjalan tertib dan lancar, serta kelestarian hutan, pendapatan negara, dan pemanfaatan hasil hutan secara optimal dapat tercapai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak memerlukan izin penebangan/pemungutan, asalkan dibuktikan dengan alas titel/hak atas tanah yang sah.
  2. Setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan penebangan pohon di tanah hak dan/atau pengangkutan hasil hutan pada hutan hak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Setiap perorangan atau badan usaha yang akan mengangkut kayu bulat dari kawasan hutan hak milik di daerah wajib dilengkapi surat keterangan tanda legalitas dari pejabat yang berwenang.
  4. Setiap perorangan atau badan usaha yang melakukan penebangan pohon pada hutan hak dan/atau lahan masyarakat wajib melakukan penanaman kembali, kecuali bagi lahan yang dialihfungsikan.
  5. Jenis Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) terdiri dari industri penggergajian kayu, industri serpih kayu (wood chip), industri vinir (veneer), industri kayu lapis (plywood), dan laminated veneer lumber (LVL). Setiap IUIPHHK wajib memiliki izin dari Walikota dan/atau Gubernur.
  6. Pemegang IUIPHHK wajib mengajukan izin perluasan apabila perluasan produksi melebihi 30% dari kapasitas izin produksi yang diberikan.
  7. Pemegang IUIPHHK mempunyai kewajiban menjalankan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki, mengajukan izin perluasan jika diperlukan, menyusun dan menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) setiap tahun, serta menyampaikan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf c, d, e, f, h, i dan Pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan melengkapi administrasi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf a, b, g, Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,00.