Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman umum tata cara pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pedoman yang jelas bagi kepala desa dalam menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban mereka, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang seragam dan terstruktur dalam penyusunan laporan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis laporan yang harus dibuat oleh kepala desa, yaitu LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), baik pada akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatan.
2. Ruang lingkup laporan, meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Materi laporan, yang mencakup ringkasan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi dan realisasi anggaran, sarana dan prasarana, serta permasalahan dan penyelesaian.
4. Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan, termasuk format laporan yang harus diikuti dan jangka waktu penyampaian laporan kepada bupati melalui camat dan kepada BPD.
5. Evaluasi laporan oleh bupati dan BPD, serta penggunaan hasil evaluasi untuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang penginformasian LPPD kepada masyarakat desa dan pelaporan administrasi keuangan BPD kepada kepala desa.