Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan tersebut meliputi penambahan Bab IIA tentang Hak dan Kewajiban Anak, penyisipan Pasal 53A setelah Pasal 53, dan penambahan ayat (3) pada Pasal 68. Penambahan Bab IIA mengatur secara rinci hak-hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, mengetahui orang tua, memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, memperoleh pendidikan, menyatakan pendapat, beristirahat, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, dan kejahatan seksual. Selain itu, diatur pula hak anak penyandang disabilitas untuk memperoleh rehabilitasi dan bantuan sosial. Kewajiban anak meliputi menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga dan negara, menunaikan ibadah, serta melaksanakan etika dan akhlak mulia. Pasal 53A mengatur bahwa upaya perlindungan dan pengurangan risiko tindak kekerasan terhadap anak diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri. Pasal 68 menambahkan ketentuan bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.