For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan

Also known as: PP 7/2023 · PP No. 7 Tahun 2023 · PP Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2023Publication Date:16 Februari 2023
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenguasaan Teknologi Keantariksaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 2023
Publication Date16 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Peraturan ini menetapkan bahwa penguasaan teknologi keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan, yang meliputi penguasaan dan pengembangan teknologi roket, satelit, dan aeronautika. Selain itu, peraturan ini mengatur kerja sama nasional dan internasional dalam penguasaan teknologi keantariksaan. Penyelenggara keantariksaan selain Badan, seperti lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan badan hukum Indonesia, dapat melaksanakan penguasaan teknologi keantariksaan dengan memenuhi standar dan prosedur keamanan dan keselamatan. Badan bertanggung jawab atas pengembangan sarana dan prasarana, sumber daya, serta pembinaan kepada penyelenggara keantariksaan lainnya. Peraturan ini juga mengatur alih teknologi dan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan, serta peran serta masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan.

(-)

  • Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang melanggar ketentuan izin dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.