For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kota Surabaya 11/2014 · Perda Kota Surabaya No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:11 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date11 Agustus 2014
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 6.150.194.212.903,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** * Jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 7.072.715.425.304,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 943.185.351.353,- dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 20.664.138.952,-. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)