For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1954 tentang Pembebasan Untuk Penggantian Uang

Also known as: Keppres 169/1954 · Keppres No. 169 Tahun 1954 · Keppres Nomor 169 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:28 Agustus 1954
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Untuk Penggantian Uang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Agustus 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 169 Tahun 1954 ini dikeluarkan untuk menangani kasus Abdul Rozak bin Abdul Hamid, bekas klerk pos di Kantor Besar Pos dan Telegraf Palembang, yang terbukti bersalah melakukan perbuatan yang merugikan negara. Meskipun Abdul Rozak telah menyatakan kesediaannya untuk membayar kerugian negara sebesar Rp. 3.301,50 secara mencicil, keputusan ini menetapkan bahwa ia dibebaskan dari kewajiban penggantian kerugian tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 3 Lembaran Negara (Staatsblad) tahun 1904 No. 241, dan mempertimbangkan bahwa pembelaan yang diajukan oleh Abdul Rozak tidak memberikan alasan yang dapat membebaskan atau meringankan pertanggungjawabannya.

(-)

(-)