For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk

Also known as: Perda Kota Cirebon 5/2018 · Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 September 2018Publication Date:3 September 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date05 September 2018
Publication Date03 September 2018
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 9, Seri A).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Latar belakangnya adalah perlunya menganggarkan kembali penyertaan modal yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015, namun tidak terealisasi pencairan anggarannya.

Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Bank BJB. Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 1.516.344.000,00 (satu milyar lima ratus enam belas juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah), yang akan dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Jika Bank BJB tidak menyampaikan penagihan atau permohonan realisasi, penyertaan modal dapat dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.

Penambahan penyertaan modal ini diakumulasikan dengan jumlah penyertaan modal yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sampai dengan tahun 2015, jumlah penyertaan modal yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp. 4.259.907.630,98 (empat milyar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh koma sembilan puluh delapan rupiah). Dengan demikian, akumulasi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon sampai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 5.776.251.630,98 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus tiga puluh koma sembilan delapan rupiah).

(-)

(-)