on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG KEPADA PT. BANK SULSELBAR CABANG PINRANG
Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 11/2013 · Perda Kabupaten Pinrang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Pinrang.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Sulselbar, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas kinerja Bank Sulselbar dan memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial: