For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Lembaga Adat Dan Pelestarian Adat Istiadat Minahasa Tonsea

Also known as: Perda Kabupaten Minahasa Utara 3/2024 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2024Publication Date:15 Juli 2024
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Lembaga Adat Dan Pelestarian Adat Istiadat Minahasa Tonsea
LocationPemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Effective Date15 Juli 2024
Publication Date15 Juli 2024
Place of EnactmentAirmadidi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan lembaga adat dan melestarikan adat istiadat Minahasa Tonsea di Kabupaten Minahasa Utara. Latar belakangnya adalah untuk menjaga nilai-nilai sosial budaya masyarakat Minahasa Utara, khususnya sub etnis Tonsea, dari dampak perkembangan zaman dan globalisasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dan bangsa.

Peraturan ini mengatur tentang metode pemberdayaan lembaga adat dan pelestarian adat istiadat, pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang lembaga adat, susunan organisasi serta hubungan dan tata kerja lembaga adat, hak dan kewajiban ketua lembaga adat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan lembaga adat dan pelestarian adat istiadat adalah membuat kebijakan dan/atau regulasi sesuai dengan potensi adat istiadat.

Lembaga adat dibentuk secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga daerah. Lembaga adat daerah merupakan majelis permusyawaratan adat yang menghimpun lembaga adat kecamatan dan desa/kelurahan. Lembaga adat bertugas menghimpun dan menyusun segala sesuatu yang berkaitan dengan adat istiadat, hukum adat, bahasa, dan kebudayaan. Lembaga adat juga berwenang mewakili masyarakat adat dalam proses pengadilan terkait kepentingan adat istiadat dan menyelesaikan perselisihan adat.

Ketua Lembaga Adat memiliki hak untuk ikut serta dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan mendapatkan honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah. Ketua Lembaga Adat berkewajiban menyelesaikan konflik dalam masyarakat atau konflik yang berkaitan dengan adat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka semua kebijakan Daerah yang mengatur tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Istiadat serta Lembaga Adat atau dengan sebutan lain yang telah ada di tiap jenjang disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

(-)