For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-Sumber Alam

Also known as: PERPRES 9/1964 · PERPRES No. 9 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 9 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1964Publication Date:26 Maret 1964
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePanitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-Sumber Alam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1964
Publication Date26 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-sumber Alam dalam lingkungan BAPPENAS, yang bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Panitia ini bertugas mengumpulkan dan memperinci bahan keterangan mengenai unsur-unsur alam Indonesia yang dapat digunakan sebagai sumber kekayaan negara, serta menyusun statistik dan rencana perlindungan sumber alam. Panitia diberi wewenang untuk meminta informasi dari instansi pemerintah dan swasta. Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dan dibantu oleh wakil ketua serta anggota yang terdiri dari para ahli sumber alam. Pembiayaan Panitia dibebankan pada anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)