For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Also known as: PERPRES 5/2018 · PERPRES No. 5 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2018Publication Date:13 Februari 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Februari 2018
Publication Date13 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan DAK Fisik yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam pengelolaan DAK Fisik, termasuk penganggaran, persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. DAK Fisik dibagi menjadi tiga jenis: Reguler, Penugasan, dan Afirmasi, yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pengelolaan DAK Fisik harus mengikuti pedoman teknis dan petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri terkait. Perubahan juga mencakup penyesuaian alokasi DAK Fisik dalam APBD dan mekanisme pelaporan yang lebih terstruktur.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

(-)