For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung

Also known as: Perda Provinsi Bali 7/2008 · Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2008 · Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2008Publication Date:9 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Badung
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date09 Juni 2008
Publication Date09 Juni 2008
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Badung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan terminologi pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam implementasi kelembagaan agar fungsi-fungsi pemerintahan dapat terwadahi pada setiap tingkatan pemerintahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Badung, yang meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya), Lembaga Teknis Daerah (terdiri dari badan, kantor, dan rumah sakit), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Staf Ahli Bupati, Kecamatan, dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah tersebut, serta susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan eselon jabatan struktural dalam perangkat daerah.

1. Sekretariat Daerah / Badan / Dinas / Kantor / Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan dapat melaksanakan tugas, wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sampai dilantiknya pejabat untuk mengisi formasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi Kepala Bidang pada badan dan Kepala Sub Dinas pada dinas yang sudah memangku jabatan struktural eselon IIIa, sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan kepada yang bersangkutan tetap diberikan hak kepagawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa, walaupun organisasinya menjadi eselon IIIb, dan jabatan eselon IIIb tersebut efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)