Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan dan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Badung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan terminologi pembagian urusan pemerintahan yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam implementasi kelembagaan agar fungsi-fungsi pemerintahan dapat terwadahi pada setiap tingkatan pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Badung, yang meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya), Lembaga Teknis Daerah (terdiri dari badan, kantor, dan rumah sakit), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Staf Ahli Bupati, Kecamatan, dan Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah tersebut, serta susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan eselon jabatan struktural dalam perangkat daerah.