For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 7/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:24 Juni 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 05 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah peran penting pertambangan dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan perlunya penyesuaian peraturan pertambangan dengan perkembangan otonomi daerah.

Kebijakan ini mencakup:

  1. Organisasi Pengelolaan Pertambangan: Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan, termasuk pembuatan peraturan daerah, pemberian izin, pembinaan, penyelesaian konflik, dan pengawasan.
  2. Wilayah Pertambangan (WP): WP menjadi landasan kegiatan pertambangan dan harus ditetapkan secara transparan dan bertanggung jawab. WP terdiri dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penetapan WPR dilakukan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD.
  3. Izin Usaha Pertambangan (IUP): Usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk IUP dan IPR. IUP terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi. IUP diberikan oleh Bupati kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan setelah mendapatkan WIUP. IUP memuat berbagai ketentuan seperti nama pemegang izin, lokasi wilayah, rencana tata ruang, jaminan kesungguhan, modal investasi, hak dan kewajiban, jangka waktu, dan AMDAL/UKL-UPL.
  4. Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Bupati memberikan IPR kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat/koperasi. Luas wilayah IPR dibatasi dan diberikan untuk jangka waktu tertentu. Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah izin diterbitkan dan mematuhi peraturan terkait K3, lingkungan, dan standar teknis.
  5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUP: Pemegang IUP berhak melakukan tahapan usaha pertambangan dan memiliki mineral/batubara yang telah diproduksi setelah membayar iuran. Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan, meningkatkan nilai tambah sumber daya, melaksanakan pengembangan masyarakat, dan mematuhi batas toleransi lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai data pertambangan, penggunaan tanah, penghentian sementara kegiatan IUP, berakhirnya IUP, usaha jasa pertambangan, pembinaan dan pengawasan, perlindungan masyarakat, dan sanksi administratif.

1. Izin Usaha Pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya izin dan selanjutnya wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan yang tercantum dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP dan IPR atas pelanggaran ketentuan peraturan daerah. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP/IPR. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda.