Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah peran penting pertambangan dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan perlunya penyesuaian peraturan pertambangan dengan perkembangan otonomi daerah.
Kebijakan ini mencakup:
- Organisasi Pengelolaan Pertambangan: Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan, termasuk pembuatan peraturan daerah, pemberian izin, pembinaan, penyelesaian konflik, dan pengawasan.
- Wilayah Pertambangan (WP): WP menjadi landasan kegiatan pertambangan dan harus ditetapkan secara transparan dan bertanggung jawab. WP terdiri dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penetapan WPR dilakukan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD.
- Izin Usaha Pertambangan (IUP): Usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk IUP dan IPR. IUP terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi. IUP diberikan oleh Bupati kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan setelah mendapatkan WIUP. IUP memuat berbagai ketentuan seperti nama pemegang izin, lokasi wilayah, rencana tata ruang, jaminan kesungguhan, modal investasi, hak dan kewajiban, jangka waktu, dan AMDAL/UKL-UPL.
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Bupati memberikan IPR kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat/koperasi. Luas wilayah IPR dibatasi dan diberikan untuk jangka waktu tertentu. Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah izin diterbitkan dan mematuhi peraturan terkait K3, lingkungan, dan standar teknis.
- Hak dan Kewajiban Pemegang IUP: Pemegang IUP berhak melakukan tahapan usaha pertambangan dan memiliki mineral/batubara yang telah diproduksi setelah membayar iuran. Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan, meningkatkan nilai tambah sumber daya, melaksanakan pengembangan masyarakat, dan mematuhi batas toleransi lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai data pertambangan, penggunaan tanah, penghentian sementara kegiatan IUP, berakhirnya IUP, usaha jasa pertambangan, pembinaan dan pengawasan, perlindungan masyarakat, dan sanksi administratif.