Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah menetapkan struktur organisasi perangkat daerah di Kota Bogor.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perkembangan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan prinsip pendekatan kewenangan, kebutuhan, dan kemampuan. Tujuannya adalah untuk penanganan urusan pemerintahan daerah yang lebih efektif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk berbagai perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas-dinas (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan), badan-badan (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, kantor-kantor (seperti Kantor Pemuda dan Olah Raga, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah), dan kecamatan beserta kelurahan-kelurahannya. Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur eselon jabatan perangkat daerah dan memungkinkan adanya staf ahli yang membantu Walikota.