on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Majene 4/2012 · Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan tersebut meliputi syarat menjadi anggota BPD, mekanisme pemilihan anggota BPD, pengesahan anggota BPD, pembiayaan proses pemilihan anggota BPD, masa jabatan anggota BPD, dan mekanisme penetapan anggota BPD pengganti.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena beberapa pasal dalam Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat mengenai mekanisme pemilihan BPD.
Ketentuan Substansial: