Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan kondisi nyata di daerah, serta asas efisiensi, efektivitas, dan rasionalitas dalam penataan perangkat daerah. Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Badan Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang), dan Kecamatan sebagai perangkat daerah. Dinas Daerah mencakup berbagai bidang seperti Sosial, Kesehatan, Pertanian, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Koperasi, Perikanan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Perdagangan dan ESDM, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komunikasi dan Informatika, Pariwisata dan Kebudayaan, Perhubungan, Perpustakaan dan Kearsipan, Lingkungan Hidup, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.