on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian RSUD Srengat
Also known as: Perda Kabupaten Blitar 1/2020 · Perda Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat di Kabupaten Blitar. Latar belakang pendirian RSUD ini adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai hak setiap orang dan sebagai unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai.
Tujuan pendirian RSUD Srengat adalah untuk:
RSUD Srengat berkedudukan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dan memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
RSUD Srengat dipimpin oleh seorang direktur dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, serta bidang kepegawaian. Pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik dan non-klinik, rawat inap, dan pelayanan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber daya manusia RSUD terdiri dari tenaga medis, kefarmasian, keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.
Pembiayaan RSUD Srengat dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.