For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 4/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2016Publication Date:6 Juni 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date06 Juni 2016
Publication Date06 Juni 2016
Place of EnactmentCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 Nomor 7 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan calon perangkat desa untuk Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, termasuk persyaratan umum seperti ketaqwaan, kesetiaan kepada negara, pendidikan minimal, usia, domisili, kesehatan, dan kelakuan baik, serta persyaratan khusus untuk masing-masing posisi.
  2. Prosedur pengangkatan perangkat desa, meliputi pengumuman kekosongan, pembentukan panitia pengawas dan panitia pengangkatan, penjaringan, penyaringan (termasuk ujian tertulis, penilaian prestasi dan dedikasi, serta ujian praktik), penanganan pelanggaran, penetapan, dan pelantikan.
  3. Hak dan kewajiban perangkat desa, termasuk jam kerja, pakaian dinas, dan larangan-larangan yang harus dipatuhi.
  4. Prosedur pemberhentian perangkat desa, baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap, serta mekanisme mutasi perangkat desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pengangkatan perangkat desa yang dapat bersumber dari APBDes, swadaya masyarakat, dan sumbangan pihak ketiga.

1. Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pelaksana teknis yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah menurut Peraturan Daerah ini. 2. Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang telah berusia 60 tahun, diberhentikan dari jabatannya

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.