on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 2/2019 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait struktur dan besaran tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Perubahan ini mencakup tarif untuk berbagai golongan tempat penjualan minuman beralkohol seperti hotel, restoran, bar, supermarket, hypermarket, dan tempat tertentu untuk kepentingan pariwisata yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan golongan (A, B, C) dengan besaran yang berbeda untuk setiap kategori tempat. Selain itu, ditetapkan tarif retribusi untuk tempat pengecer dan/atau penjual langsung minuman beralkohol tradisional untuk kepentingan sembahyang dan upacara ritual dengan kadar alkohol paling tinggi 15%. Jangka waktu retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol berlaku selama 3 tahun.