For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perhotelan Dan Perkantoran Indonesia

Also known as: PP 47/1992 · PP No. 47 Tahun 1992 · PP Nomor 47 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 1992Publication Date:28 Agustus 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perhotelan Dan Perkantoran Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 1992
Publication Date28 Agustus 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan saham Negara pada PT. Wisma Nusantara International kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia. Nilai saham yang dialihkan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan pengalihan ini, kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT. Wisma Nusantara International beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)