on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 2/2002 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban kepala daerah diukur berdasarkan Rencana Strategis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun 2001 – 2003.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup serangkaian perencanaan, tindakan, dan kegiatan mendasar yang dibuat oleh Bupati untuk diimplementasikan oleh seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto. Sistematika perencanaan strategis meliputi pendahuluan, analisis lingkungan strategis, pokok bahasan (visi, misi, tujuan, sasaran), cara pencapaian tujuan dan sasaran (kebijakan, program, kegiatan), dan penutup. Isi serta uraian perencanaan strategis terdapat dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Perencanaan Strategis dapat ditinjau atau direvisi sesuai dengan situasi dan perkembangan daerah. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Jeneponto.