Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah meningkatnya pembangunan daerah, khususnya pembangunan dan peningkatan jalan serta fasilitas umum. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penamaan jalan dan fasilitas umum.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemberian nama jalan dan fasilitas umum sebagai wujud penghargaan terhadap tokoh nasional atau masyarakat yang berjasa, atau dapat diambil dari nama flora, fauna, geografis, atau nama lain yang tidak menimbulkan pertentangan SARA.
- Objek penamaan adalah jalan dan fasilitas umum yang dikuasai atau dimiliki Pemerintah Daerah, seperti jalan kabupaten, jalan di ibukota kecamatan, jalan desa, bangunan gedung dan kantor, stadion, lapangan, taman, serta prasarana dan sarana lainnya.
- Usulan pemberian nama dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, keluarga tokoh pejuang, perusahaan pengembang perumahan, atau badan usaha swasta. Usulan diajukan tertulis kepada Bupati dengan minimal dua alternatif nama dan alasannya.
- Penetapan nama jalan dan fasilitas umum dilakukan oleh Bupati setelah dikonsultasikan dengan DPRD.
- Pendataan, inventarisasi, tata cara, dan proses penetapan penggantian atau perubahan nama jalan serta pemasangan plang nama jalan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Bupati melalui dinas/instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.