For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2018 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2018Publication Date:21 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date22 Juni 2018
Publication Date21 Juni 2018
Place of EnactmentSalak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi daerah di bidang pengujian kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk menambah sumber pendapatan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, meliputi:

  1. Jenis kendaraan yang wajib melaksanakan uji kendaraan bermotor secara periodik di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
  2. Tata cara pelaksanaan uji kendaraan bermotor yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Bupati.
  3. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor yang ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Masa retribusi adalah 6 bulan, kecuali jika terjadi kecelakaan atau perubahan fisik kendaraan.
  6. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkan SKRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan dan keringanan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dikenakan sanksi administrasi setiap bulan keterlambatan yang besarnya ditetapkan sebesar 2 % (dua persen) dari biaya pokok retribusi.