on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 5/2007 · Perda Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk membentuk BPD sebagai mitra kerja Pemerintah Desa.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi di desa dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat. BPD diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, penentuan kebijakan desa, serta menjaga keseimbangan, efisiensi, dan efektivitas penggunaan keuangan desa.
Ketentuan Substansial:
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD meliputi pembahasan Rancangan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, penghimpunan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyusunan Tata Tertib BPD, dan pembahasan APB Desa bersama Kepala Desa.
Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat, meliputi Ketua Rukun Warga, Rukun Tetangga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil, antara 5 hingga 11 orang, berdasarkan jumlah penduduk desa.
Persyaratan calon anggota BPD mencakup bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan minimal Sekolah Dasar, berusia minimal 21 tahun, berstatus penduduk desa setempat, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum pidana kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan bersedia dicalonkan.
Pemilihan anggota BPD dilaksanakan dengan asas musyawarah dan mufakat. Kepala Desa memfasilitasi musyawarah pembentukan BPD, yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat. Panitia Pemilihan Anggota BPD dibentuk untuk memperlancar pemilihan, dengan tugas menetapkan tata tertib pemilihan, membuat rincian biaya, menentukan komposisi anggota BPD, menyerap aspirasi masyarakat, melakukan penyaringan administrasi, menetapkan calon anggota BPD, dan mengajukan pengesahan anggota BPD kepada Bupati.
Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD. BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD memiliki hak mengajukan Rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, dan menghormati nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek Desa, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota BPD berhenti karena berakhir masa jabatan, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar larangan, sedang menjalani hukuman pidana, atau diangkat menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa.