on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 16/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pemalang. Bantuan keuangan ini bersumber dari APBD dan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilu DPRD. Prioritas penggunaan dana bantuan adalah untuk pendidikan politik.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai landasan hukum dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai politik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik secara transparan dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan permohonan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, dan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik.