For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 10/2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2018Publication Date:6 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date06 Desember 2018
Publication Date06 Desember 2018
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Kuala melalui penyesuaian terhadap retribusi jasa usaha. Perubahan meliputi penambahan dan perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ketentuan substansial mencakup perubahan pada BAB I tentang Ketentuan Umum, dengan penambahan definisi-definisi baru terkait retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I terkait struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, serta perubahan pada Lampiran V terkait struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Perubahan pada Lampiran I mencakup penambahan tarif untuk sewa Keramba Jaring Apung, alat panen padi kombinasi, mesin penggilingan padi, dan tanah untuk usaha perbankan (ATM). Perubahan pada Lampiran V mencakup penambahan tarif untuk tambat/labuh kapal pada perairan dan/atau pantai.

(-)

(-)