on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 10/2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Kuala melalui penyesuaian terhadap retribusi jasa usaha. Perubahan meliputi penambahan dan perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Ketentuan substansial mencakup perubahan pada BAB I tentang Ketentuan Umum, dengan penambahan definisi-definisi baru terkait retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I terkait struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, serta perubahan pada Lampiran V terkait struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Perubahan pada Lampiran I mencakup penambahan tarif untuk sewa Keramba Jaring Apung, alat panen padi kombinasi, mesin penggilingan padi, dan tanah untuk usaha perbankan (ATM). Perubahan pada Lampiran V mencakup penambahan tarif untuk tambat/labuh kapal pada perairan dan/atau pantai.