For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 43/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 43/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2018Publication Date:6 November 2018
Etika Penyelenggara NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKode Etik Dan Kode Perilaku Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date07 Desember 2018
Publication Date06 November 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keteladanan sikap, perilaku, dan perbuatan serta memacu produktivitas ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN, termasuk menaati peraturan, menjaga suasana kerja kondusif, memberikan pelayanan profesional, dan menjaga nama baik ASN. Larangan mencakup penyalahgunaan jabatan dan memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berwenang.

(-)

1. Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dapat dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. 2. Pelanggaran juga dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.