on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 4/2006 · Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah Dusun yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil antara 5 hingga 11 orang, memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan keuangan desa. Calon anggota BPD harus memenuhi persyaratan seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 56 tahun, serta tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Mekanisme penetapan anggota BPD dilakukan melalui musyawarah dan mufakat yang difasilitasi oleh Panitia Musyawarah Penetapan Anggota BPD yang dibentuk oleh Kepala Desa bersama BPD. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menyusun tata tertib BPD.
Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat, serta mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Anggota BPD memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, serta menyusun, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa serta dilarang menjadi pelaksana proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, dan menyalahgunakan wewenang.