For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 7/2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2017Publication Date:11 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date11 Agustus 2017
Publication Date11 Agustus 2017
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2005 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2007 Nomor 2 Seri E), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD mendapatkan tambahan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.

Diatur pula mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya. Belanja penunjang kegiatan DPRD meliputi program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Dana operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.

(-)

(-)