For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1973 tentang Satyalancana Santi Dharma

Also known as: PP 33/1973 · PP No. 33 Tahun 1973 · PP Nomor 33 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 1973Publication Date:8 Agustus 1973
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSatyalancana Santi Dharma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 1973
Publication Date08 Agustus 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang telah melaksanakan tugas internasional dalam misi/kontingen Garuda. Hal ini merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan menunjukkan kemampuan serta pendirian bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Ketentuan Substansial: Satyalancana Santi Dharma diberikan kepada anggota ABRI yang telah menyelesaikan tugas internasional dengan disiplin, taat, dan berkelakuan baik. Penghargaan ini juga dapat diberikan kepada warga negara Indonesia non-ABRI yang tergabung dalam kontingen Garuda. Bentuk dan warna Satyalancana serta pita gantungnya diatur secara rinci, melambangkan falsafah hidup ABRI yang bersendikan Pancasila. Penganugerahan dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima ABRI atas usul Ketua misi/Komandan kontingen Garuda.

(-)

(-)