on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang
Also known as: UU 3/1964 · UU No. 3 Tahun 1964 · UU Nomor 3 Tahun 1964
Undang-Undang ini mengatur tentang Sumbangan Wajib Istimewa (S.W.I.) tahun 1962 atas bangunan. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara pada saat perjuangan Pembebasan Irian Barat. Tujuannya adalah untuk meminta pengorbanan istimewa dari golongan masyarakat yang memiliki bangunan sebagai harta kekayaan.
Ketentuan substansial meliputi:
Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan dan menghapuskan ketidakadilan yang timbul dalam pelaksanaannya.