For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 3/1964 · UU No. 3 Tahun 1964 · UU Nomor 3 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:24 September 1962Publication Date:26 Mei 1964
Konstruksi & InfrastrukturPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 September 1962
Publication Date26 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Bangunan menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini mengatur tentang Sumbangan Wajib Istimewa (S.W.I.) tahun 1962 atas bangunan. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara pada saat perjuangan Pembebasan Irian Barat. Tujuannya adalah untuk meminta pengorbanan istimewa dari golongan masyarakat yang memiliki bangunan sebagai harta kekayaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pungutan S.W.I. dikenakan satu kali atas bangunan yang diperoleh setelah 31 Desember 1949 dan masih ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini.
  2. Bangunan yang dikecualikan meliputi bangunan dengan biaya perolehan di bawah minimum, milik perwakilan negara asing, pemerintah pusat/daerah, badan internasional tertentu, tempat ibadah, sekolah, asrama, taman bacaan, rumah piatu, dan perawatan orang sakit.
  3. Besarnya S.W.I. bervariasi antara 5% hingga 10% dari biaya perolehan, tergantung tahun perolehan. Untuk Menteri, anggota lembaga negara, pegawai negeri, anggota angkatan bersenjata, dan pegawai perusahaan negara, S.W.I. adalah 25% dari tarif normal untuk satu rumah tinggal.
  4. Pemilik bangunan wajib membayar S.W.I., atau penyewa jika menanggung biaya perombakan/penambahan.
  5. Pemilik bangunan wajib memasukkan surat pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Keuangan.

Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan dan menghapuskan ketidakadilan yang timbul dalam pelaksanaannya.

(-)

1. Barang siapa dengan itikad buruk tidak atau tidak pada waktunya memasukkan surat pemberitahuan, dikenakan denda sebesar 200% dari jumlah sumbangan yang terutang. 2. Jika pemberitahuan tidak benar sehingga jumlah S.W.I. yang ditetapkan lebih rendah, dilakukan tagihan tambahan sebesar jumlah sumbangan yang kurang dibayar ditambah denda sebesar 400%.